SMK 17 Seyegan Tindaklanjuti Edaran Pembatasan dan Pemanfaatan Gawai di Sekolah

Seyegan, Februari 2026 – SMK 17 Seyegan menindaklanjuti Surat Edaran dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B/100.3.4/4476/D14 tanggal 12 Februari 2026 tentang Pembatasan dan Pemanfaatan Gawai/Handphone dalam Rangka Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Surat edaran tersebut merupakan implementasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Permen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan di lingkungan yang tertib, kondusif, inklusif, dan bermartabat.

Pada prinsipnya, penggunaan gawai memiliki nilai positif sebagai sarana pembelajaran dan penguatan literasi digital. Namun demikian, penggunaan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, kesehatan mental, serta keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Kebijakan Pengelolaan Gawai di SMK 17 Seyegan

Sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya budaya sekolah yang aman dan nyaman, SMK 17 Seyegan akan:

  1. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan dan penitipan gawai di lingkungan sekolah.

  2. Menerapkan mekanisme penitipan gawai sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan mengembalikannya setelah pembelajaran selesai.

  3. Mengizinkan penggunaan gawai secara terbatas, terarah, dan dalam pengawasan guru untuk kepentingan pembelajaran.

  4. Mengintegrasikan literasi digital, keamanan digital, dan etika bermedia dalam proses pembelajaran.

  5. Melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, serta orang tua/wali secara berkala.

  6. Menjamin penggunaan gawai sebagai teknologi asistif bagi peserta didik berkebutuhan khusus sesuai kebutuhan layanan pendidikan.

Seluruh warga sekolah juga dilarang merekam, memotret, atau menyebarluaskan suara, gambar, dan/atau video tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Selain itu, dilarang membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perundungan, konflik, mengandung unsur SARA, atau bertentangan dengan norma hukum dan tata tertib sekolah.

Apabila terjadi pelanggaran, penanganan akan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan, tanpa mengabaikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.

Arahan Kepala SMK 17 Seyegan

Kepala SMK 17 Seyegan, Bapak Ari Cahyono, dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk melarang siswa membawa gawai, melainkan untuk mengelola penggunaannya secara bijak dan edukatif.

“Gawai adalah bagian dari kehidupan generasi saat ini dan juga bagian dari dunia kerja yang akan mereka hadapi. Namun di lingkungan sekolah, penggunaannya harus terarah dan mendukung pembelajaran. Kita ingin membangun budaya disiplin yang positif, literasi digital yang kuat, serta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah,” ujar beliau.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam membimbing peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, baik di sekolah maupun di rumah.

Dengan pengelolaan penggunaan gawai yang bijak dan mendidik, SMK 17 Seyegan berharap dapat terus membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berkeadaban digital, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Tag : #smk17seyegan #smkbisa #gawai #seyegan #sleman #yogyakarta #dikporadiy 

Popular Artikel
Penerimaan Rapor Semester Genap 2024-2025 di SMK 17 Seyegan Berlangsung Khidmat dan Berkesan
Seyegan, 20 Juni 2025 – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 17 Seyegan melaksanakan penerimaan rap..
PELUANG KERJA LULUSAN TKJ
Apa Itu Jurusan TKJ? Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) adalah salah satu kompetensi keah..
Penempatan PKL Siswa SMK 17 Seyegan di Creativemu
Seyegan, 20 Juni 2025 — Tiga siswa kelas XI BDP dari SMK 17 Seyegan, yaitu Al Fathir Dharmawan..